Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/227

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 31.

Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-GR.

BAB V.

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 32.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Mcnteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan DPR-GR. untuk menghadiri Musyawarah yang diadakan oleh DPR-GR. dan Badan-badan Perlengkapannya.

Pasa1 33.

(1) Semua usul Presiden, berupa rancangan undang-undang yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada DPR-GR., sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Terhadap semua usul termasuk dalam avat 1 dilakukan pernbicaraan, berturut-turut dalam :

Rapat-rapat Golongan (tingkat I).

Rapat pleno terbuka (tingkat II).

Rapat-rapat Golongan (tingkat III).

Rapat Komisi (tingkat IV).

Rapat pleno terbuka (tingkat V).

Kecuali kalau Pimpinan DPR-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, menetapkan lain.

(3) Pembicaraan tingkat IV, termasuk dalam ayat (2) dapat pula diadakan dalam Kornisi-komisi yang bersangkutan/Gabungan segenap Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus termasuk dalam pasal 18 s/d pasal 23, apabila dianggap perlu oleh Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

228