Pasal 31.
Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-GR.
BAB V.
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 32.
(1) Presiden dapat menguasakan kepada Mcnteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.
(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan DPR-GR. untuk menghadiri Musyawarah yang diadakan oleh DPR-GR. dan Badan-badan Perlengkapannya.
Pasa1 33.
(1) Semua usul Presiden, berupa rancangan undang-undang yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada DPR-GR., sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.
(2) Terhadap semua usul termasuk dalam avat 1 dilakukan pernbicaraan, berturut-turut dalam :
Rapat-rapat Golongan (tingkat I).
Rapat pleno terbuka (tingkat II).
Rapat-rapat Golongan (tingkat III).
Rapat Komisi (tingkat IV).
Rapat pleno terbuka (tingkat V).
Kecuali kalau Pimpinan DPR-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, menetapkan lain.
(3) Pembicaraan tingkat IV, termasuk dalam ayat (2) dapat pula diadakan dalam Kornisi-komisi yang bersangkutan/Gabungan segenap Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus termasuk dalam pasal 18 s/d pasal 23, apabila dianggap perlu oleh Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.
228