Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/213

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(5) Ketetapan tentang cara penyelesaian surat-surat itu dibutuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikan.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat { 3) dan atau hasil daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2}, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditctapkan cara menyelesaikannya.

Pasal 116.

(1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat , diperbanyak serta disampaikan kepda Pemerintah dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakvat dan kemudain dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan dalam waktu yang telah ditemukan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua.

(2) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat itu atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

214