Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/211

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 109.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menyebutkan hari-hari mana dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan, apakah usul perubahan itu disetujui at au tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat makan keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila ditolak oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka atas permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sekurang-kurangnya dua puluh lima orang, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno yang akan datang dengan ketentuan, bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 110.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan acara oleh:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

(2) Perubahan acara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota.

§ 9. Peninjau.
Pasal 111.

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju at au tidak setujunya, baik dengan perkat aan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 112.

(1} Ketua menjaga supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111

212