Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Rumah Tangga menetapkan orang yang mewakili Sekretaris.

(2) Dengan bermupakat dengan Ketua, Panitia panitia mendapat bantuan sebanyak-banyaknya dari Sekretaris, Sekretaris Muda atau lain-lain pegawai Badan Pekerja.

Pasal 8.

(1) Sekretaris wajib menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat.

(2) Pemberitaan itu memuat juga nama-nama anggota, yang menaruh tanda-tangan dalam daftar yang dimaksudkan pada pasal 27 ayat ( 1) dan juga nama-nama mereka yang menyatakan setuju atau tidak setuju ketika diadakan pemungutan suara, suatu catatan pendek tentang isi surat-surat masuk, pemberitahuan-pemberitahuan usul-usul dan semua keputusan yang diambil oleh rapat.

BAB III.

TENTANG PENYELIDIKAN SOAL-SOAL

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 9.

(1) Segala rancangan Undang-undang dari Pemerintah maupun yang lain-lain, diperbanyak ( dicetak, dironeo atau ditik) dan kemudian disampaikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja.

(2) Untuk keperluan penyelidikan sesuatu soal, baik yang berkenaan dengan rancangan Undang-undang Pemerintah maupun lain lain soal, Badan Pekerja boleh membentuk Panitia.

Pasal 10.

(1) Ketua,Wakil Ketua dan anggota-anggota sesuatu panitia diangkat oleh Ketua Badan Pekerja, Pengangkatan itu dimintakan persetujuan kepada Badan Pekerja.

(2) Jika dirasa perlu, Ketua Badan Pekerja berhak menambah anggota sesuatu Panitia. Penambahan ini diberitahukan kepada rapat Badan Pekerja.

Pasal 11.

(1) Ketua tiap-tiap panitia menyelenggarakan pekerjaan yang

15