Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/203

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apab ila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengar pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan.

Pasal 75.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu setelah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 76.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak kecuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan babak selanjutnya jika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.

Pasal 77.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang suatu soal Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.

204