Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/199

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

di dalam Dewan Perwakilan Rakyat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

(1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56.

(2) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerntah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu.

(4) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 35.

§ 8. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 58.

(1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pas al 21 ayat ( l) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Rancangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya rancangan usul inisiatif tersebut.

(4) Rancangan usul inisiatif yang dimaksud setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta dikirimkan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya.

(6) Terhadap penjelasan selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.

200