Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan.

Pasal 54.

(1) Apabila sesuatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat berikut.

Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 55.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Ketua rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan Undang-undang yang telap. disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 7. Mengajukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang dibicarakan

199