Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

suatu rancangan Undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;

  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan Undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengajukan amandemen.

Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub amandemen serta penjelasan singkat setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, seIekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 50.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubah-

197