Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 35.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus daripada rancangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dapat jugamengadukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ke tidak-hadirnya; pendapatitu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Kornisi menerirna baik alasan-alasan tersebut,

Pasal 37.

Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Kornisi tidak mengambil sesuatu kepu tusan terhadap rancangan l1ndang-undang yang dibicarakan baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat (4) selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 39.

(1) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat clan Pemerintah. (2) Rumusan dapat diumumkan.

194