Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15.

Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang anggota lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

§5. Panitia Khusus.

Pasal 16.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musvawarah dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundang-undangan.

Pasal 17.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 di atas.

Pasal 19.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan hasil pekerjaan Panitia Khusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 20.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 21.

Panitia Khusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.

190