Halaman ini tervalidasi
- melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
- membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
- mendengar suara rakyat dalam hal-hal yahg masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak-pihak yang berkepentingan;
- dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
- mengajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan Undang-undang atau usul-usul lain;
- mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
- mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
- memberikan pertanggungan-jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil pekerjaan Komisi masing-masing.
§ 4. Panitia Anggaran.
Pasal 14.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:
- mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan · Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan huubungan dengan Depatemen Keuangan;
- memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
- mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
189