Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§3. Komisi-komisi.

Pasal 10.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu:

Komisi A : Pemerintahan Agung;
Komisi B : Keuangan;
Komisi C : Keamanan Nasional/Kehakiman;
Komisi D : Produksi;
Komisi E : DIstribusi;
Komisi F : Pembangunan;
Komisi G : Luar Negeri;
Komisi H : Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Komisi I : Kesejahteraan Sosial

(2) Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1).

Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 12.

Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

Pasal 13.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

Pertama: Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing-masing.

Kedua:

188