Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/180

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah selesai maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua, apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari Kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 118.

Setelah perundang-undangan tentang hal dan yang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka perlu diadakan pengambilan keputusan dan tentang asal usul amandemen.

BAB VI

PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 119.

Untuk melancarkan Dewan Perwakilan Rakyat, diikhtiarkan penyederhanaan golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakyat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta penjelasannya.

Pasal 120.

(1) Segera setelah suatu golongan terbentuk, Pengurusannya mem-

180