Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Ketentuan yang termaksud dalam pasal 85 ayat (3) berlaku jika dalam hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 87.

(1) Anggota yang baginya berlaku ketentuan tuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1), diharuskan dengan segera ke luar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Yang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1)ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan 86 ayat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang; dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 88.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas jam.

Pasal 89.

Perundingan tentang sesuatu usul berupa rancangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

  1. pemandangan umum mengenai rancangan Undang-undang seluruhnya;
  2. pembicaraan pasal demi pasal daripada rancangan Undang-undang.

Pasal 90.

(1) Pada pemandangan umum tentang sesuatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.

(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.

Pasal 91.

(1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya dan hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka

173