Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/170

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris mcrnberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengcnai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerin tah maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Pcrundingan.

Pasai 75

(1) Anggota berbicara diternpat yang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 76.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan babak selanjutnya j ika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.

Pasal 77.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara telah melampau batas waktu yang telah ditetapkan Ketua memperingatkan pernbicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi perrnirrtaan itu,

Pasal 78.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelurn perundingan mcngenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalarn waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pernbicara oleh Ketua golongannya.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu 1ewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut.

170