Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/167

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan tersebut.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat berhak menariknya kembali .

.§ 9. Menetapkan rancangan Undang-undang Anggaran

Pendapatan dan Belanja.

Pasal 61.

Untuk menerapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja- (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja", sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tahun y~g mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 62.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 63.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62, disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian yang bersangkutan. (2) Cara pembahasan dalam kondisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan Undang-undang.

Pasal 64.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai,: maka Nota keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 65.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.

167