Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat mernutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

{4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut.

Perundingan baru tidak diadakan Iagi.

Pasal 55.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 7. Mengajukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

(1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56.

(2) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu.

165