Pasal 24.
Jika tidak ada seorang pun yang mendapat suara terbanyak mutlak,pada pemungutan suara yang pertama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua.
Pasal 25.
(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua tidak ada juga yang mendapat suara-terbanyak-mutlak, maka pemungutan suara yang ketiga diadakan tentang empat orang yang memperoleh suara yang tcrbanyak.
(2) Jika pada pemungutan suara yang kedua itu tidak ada yang memperoleh suara terbanyak-mutlak dan pada pemungutan suara itu hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang, maka pemungutan suara yang ketiga hanya terbatas pada dua atau tiga orang ini.
Pasal 26.
Jika masih belum juga diperoleh suara terbanyak mutlak pada suara yang ketiga. maka diadakan lagi pemungutan suara keempat tentang dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga itu beroleh suara yang terbanyak.
Pasal 27.
(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua atau yang ketiga belum ada kepastian di antara siapa harus diadakan pemungutan suara lagi, atau pada pemungutan suara yang keempat jumlah suara sama banyaknya, maka undianlah yang menetapkan. Dalam hal yang pertama pemungutan suara diulangi di antara calon-calon yang namanya tersebut dalam dua surat-und ian, yang diambil rlari korak-undian, sedang dalam hal yang kedua, yang dinyatakan terpilih, ialah calon yang namanya tersebut dalam surat undian yang diambil pertama kali.
(2} Untuk melaksanakan putusan di atas ini, surat-surat undian dilipat dengan rapi, dimasukkan dalam kotak undian oleh salah seorang pencatat suara dan oleh pencatat suara yang lain satu-persatu diambil dan dibacakan.
BAB VI
TENTANG PENINJAU
Pasal 28.
(1) Segala tanda yang menyatakan persetujuan atau celaan dari pihak peninjau dilarang.
8