Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 18.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 di atas.

Pasal 19.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 20.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 21.

Panitia Khusus dibubarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 22.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

  1. membantu Ketua dan Para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputus-keputusan rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:

  1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. memimpin administrasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.