Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/155

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 12.

(1) Dalam rapatnya yang pertama pada permulaan tahun sidang Komisi-komisi menetapkan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atau lebih untuk tahun sidang itu.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 13.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

Pertama:

Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing masing.

Kedua:

  1. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
  3. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
  4. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
  5. mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan Undang-undang atau usul-usul lain dan laporan-laporan tentang soal soal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
  6. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing.

155