Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/154

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 9.

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



§ 3. Komisi-komisi

Pasal 10.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu:

Komisi A : Pemerintah Agung;

Komisi B : Keuangan;

Komisi C : Keamanan Nasional/Kehakiman;

Komisi D : Produksi;

Komisi E : Distribusi;

Komisi F : Pembangunan;

Komisi G : Kesejahteraan Sosial;

Komisi H : Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

Komisi I : Luar Negeri.

(2) Laporan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggotanya.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

154