Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

banyaknya dengan suara tidak setuju, maka putusan diambil dengan undian.

(12) Untuk keperluan undian itu, Ketua menuliskan dalam dua surat undian masing-masing kata-kata "setuju" dan "tidak setuju". Dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh tiga orang anggota, Ketua meminta kepada seorang anggota untuk mengambil salah satu surat undian. Putusan jatuh menurut perkataan yang tercantum dalam surat undian ini.

Pasal 20

Pada tiap-tiap pemungutan suara tentang orang, Ketua mengangkat 3 anggota pencatat suara. Setelah Ketua memberitahukan jumlah anggota yang hadir, nama pencatat suara yang pertama dan jumlah surat-suara, maka berturut-turut oleh pencatat suara yang pertama surat suara dibaca.

Kedua pencatat yang lain mencatat suara-suara.

Akhirnya pencatat suara yang pertama mengumumkan hasil pemungutan suara. Tambahan-tambahan pada surat-suara yang tidak mengenai maksud pemungutan suara tidak dibacakan, sedang suara-suara yang diisi dengan kata "blanko" dianggap tidak sah.

Pasal 21.

Untuk tiap-tiap calon diisi satu surat-suara, yang memuat nama calon dan keterangan yang diperlukan tentang calon itu, Jika ada keragu-raguan, maka rapat memutuskan.

Pasal 22.

Untuk menetapkan suara terbanyak, maka surat-suara yang tidak diisi atau tidak diisi sebagaimana mestinya, tidak terhitung dalam jumlah suara yang sah.

Pasal 23.

(1) Suara terbanyak yang diperoleh, dinyatakan tidak sah, jika jumlah surat-suara yang masuk ternyata melebihi jumlah anggota yang telah mengeluarkan suara, dan jika kelebihan itu akan dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, jika jumlah surat-suara yang telah diisi rengan semestinya, ternyata kurang dari jumlah yang dimaksudkan pada pasal 11 ayat (1).

7