Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/148

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB X.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 155.

(1) Usul perubahan mengenai Peraturan Tata-tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh anggota-sidang.

(2) Usul perubahan terrnaksud dalam ayat 1, yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan disampaikan kepada Panitia Permusyawaratan.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul perubahan itu.

Pasal 156.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, usul perubahan yang dimaksud dalam pasal 155 diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 157.

Panitia Permusyawaratan meneruskan usul penibahan tersebut dengan disertai pertimbangannya kepada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian memutuskan, apakah usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 158.

Semua hal yang tidak diatur dalam peraturan ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dalam rapat pleno terbuka ke-4
pada tanggal 9 Oktober 1959.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
SARTONO S.H.


Sekretaris I,
SUMARSONO PRINGGODIREDJO SH.

147