Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/144

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 142.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 141 ayat 2.

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan berlaku terus.

Pasal 143.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Permusyawaratan dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menyebut hari-hari mana dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Permusyawaratan memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Permusyawaratan, maka keputusan Panitia Permusyawaratan itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila ditolak oleh Panitia Permusyawaratan, maka atas permintaan para pengusul, yang jumlahnya diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah anggota-anggota, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno berikutnya, dengan ketentuan bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Panitia Permusyawaratan diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 144.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Panitia Permusyawaratan;

c. Presiden;

d. sepersepuluh anggota-sidang.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu.

143