Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/139

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 121.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya perundingan ditutup. Usul ini diputuskan tanpa perdebatan.

(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.

(3) Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang anggota, setclah perundingan ditutup , memberikan keterangan singkat dalam waktu yang dibatasi oleh Ketua.

(4) Sesudah perundingan ditutup atau, dalam hal yang dimaksud dalam pasal 3, sesudah anggota tersebut memberikan keterangan singkat, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambil sesuatu kekeputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Perundingan Resmi.

Pasal 122.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Perundingan Resmi, yakni laporan tulisan-cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 101 ;
  3. nama-nama Wakil Pemerintah;
  4. nama-nama anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju, dalam hal diadakan pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang.

Pasal 123.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota, demikian pula kepada Wakil-wakil Pemerintah yang bersangkutan, dikirimkan Risalah Perundingan Resmi Sementara.

Pasal 124.

(1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Wakil Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat 1 lewat, maka Risalah Perundingan Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

138