Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/136

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 108.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat 1.

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota sefraksinya sebagai pembicara. Jika tidak ada anggota sefraksi yang menggantikan anggota tersebut, maka giliran berbicara hilang.

Pasal 109.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 dan pasal 112 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk :

  1. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenarnya mengenai soal yang sedang dibicarakan;
  2. mengajukan usul procedure mengenai soal yang sedang dibicarakan;
  3. memperingatkan kepada rapat, bahwa procedure pembicaraan menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib;
  4. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;
  5. menunda perundingan.

Pasal 110.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul procedure mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 109 huruf b dan e, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat anggota yang hadir, terkecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 111.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk berbicara mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 109 tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 109 huruf a dan d tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika perlu diadakan pemungutan suara terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 109 huruf b, c dan e.

Pasal 112

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal

135