Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/135

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Presiden maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 1.

§ 3. Perundingan

Pasal 104.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 105.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sefraksinya, yang dimaksud dalam pasal 108 ayat 3.

Pasal 106.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang suatu soal Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 107.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Fraksi yang bersangkutan atas nama para pembicara.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.

134