Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/134

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.

Pasal 100.

(1) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

a.pagi: mulai jam 09.00 sampai jam 14.00 pada hari-hari kerja biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.30 pada hari Jum'at;

b. malam: mulai jam 19.30 sampai jam 23.00.

(3) Jika perlu Ketua, Panitia Permusyawaratan atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 101.

(1) Sebelum menghadiri rapat setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari separoh jumlah anggota-sidang, maka Ketua membuka rapat.

Pasal 102.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, makaKetua membuka pertemuan. Ketua menyuruh Sekretaris mengumumkan nama dan fraksi dari anggota-anggota yang tidak hadir. Ia dapat juga menyuruh mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam,

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat 2 belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka pertemuan untuk kedua kalinya. Ketua menyuruh Sekretaris mengumumkan nama dan fraksi dari anggota-anggota yang tidak hadir, serta menyatakan, bahwa rapt tidak dilangsungkan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat 3 Panitia Permusyawaratan menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 103.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan rakyat.

133