Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/132

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sesuatu usul pernyataan-pernyataan atau usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan, maupun yang mempunyai maksud tersebut.

(2) Usul pernyataan-pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, disertai penjeleasan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 93.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 92 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 94.

(l) Panitia Permusyawaratan menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat pleno mengenai usul pernyataan-pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan di atas, pertama-tama para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan-pendapat atau usul lain itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan-pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

  1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya untuk memberikan pemandangannya;
  2. Presiden untuk menyatakan pendapatnya.

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 95.

(1) Sebelum perundingan diadakan ten tang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen, yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal. (3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan-pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan-pendapat/usul lain itu.

131