Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dengan tingkah-lakunya mengganggu rapat untuk menyelesaikan hal-hal dengan tertib. Terhadap usul itu tidak diadakan perundingan.

Jika usul itu diterima, maka anggota itu wajib dengan segera meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 16.

(1) Jika perlu, untuk menjaga ketertiban, Ketua menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari yang lain.

(2) Lamanya penghentian itu tidak lebih dari satu jam; pengunduran pada hari lain itu tidak boleh lama dari pada hari berikutnya.

(3) Kalau perlu, Ketua meminta pertolongan pihak-kekuasaan yang berwajib, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rapat.

Pasal 17.

(1) Kecuali yang memajukan usul tentang soal yang dibicarakan, seorang anggota tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang soal pembicaraan itu, kecuali jika rapat mengijikannya.

(2) Anggota yang tidak mencatatkan namanya pada giliran pertama, tidak diperkenankan berbicara pada giliran kedua.

(3) Pada permulaan atau selama perundingan, Ketua dapat menentukan berapa lamanya anggota-anggota dapat berbicara tentang sesuatu soal pembicaraan, kecuali kalau rapat berpendapat lain.

(4) Kalau Ketua menganggap perlu, pembicaraan dilakukan dalam tiga giliran. Pada giliran ketiga, hanya boleh berbicara anggota yang sudah berbicara pada giliran pertama dan/atau kedua.

Pasal 18.

Jika waktu untuk berbicara telah lampau, maka Ketua meminta supaya pembicara berhenti. Pembicara itu haruslah segera mengabulkan permintaan itu.

BAB V

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 19.

(1) Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, maka rapat mulai memungut suara.

5