Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

§5. Mengajukan amandemen.

Pasal 83.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu rancangan undang-undang oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen itu, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(4) Perubahan-perubahan (amandemen atau sub-amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat 1 dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 84.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 85.

Apabila sesudah laporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan undang-undang disampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan perubahan dalam rancangan undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan

perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.

128