Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/127

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lam permintaan keterangan, kemudian Presiden dipersilahkan memberikan keterangan.

Pasal 75.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam pasal 74 ayat 4, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas pemandangan-pemandangan para pengusul dan para anggota lainnva Presiden memberikan jawabannya, kemudian pembicaraan ditutup.

Pasal 76.

(1) Atas permintaan pengusul atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan pendapatnva terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan

itu pengusul atau sepuluh orang anggota termaksud dalam ayat 1 mengajukan usul pernyataan pendapat.

Usul pernyataan pendapat itu diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam § 7 Bab ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 75 ayat 2 tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan dinyatakan selesai oleh Ketua.

§4. Mengadakan Penyelidikan

Pasal 77.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat 1 harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 78

Usul seperti termaksud dalam pasal 77 beserta penjelasannya dan rancangan biasa, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirim kepada Presiden.

126