Pasal 69.
(1) Pendapat Panitia Anggaran di dalam penelitiannya terhadap penyusunan pertanggung-jawaban Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Permusyawaratan.
(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Pcrwakilan Rakyat, Panitia Pcrrnusyawaratan menetapkan perlu-tidaknya diadakan pemeriksaan-persiapan.
BAB VI.
TENTANG USAHA-USAHA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
UNTUK MELAKSANAKAN TUGASNYA
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum
Pasal 70.
(1) Untuk dapat melaksanakan tugasnya dan melancarkan kerja sama dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
- mengajukan pertanyaan;
- meminta keterangan;
- mengadakan penyelidikan;
- mengajukan amandemen;
- mengajukan usul pernyataan-pendapat atau usul-usul lain.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh undang-undang.
(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat-ayat 1 dan 2 diadakan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.
§ 2. Mengajukan pertanyaan
Pasal 71.
(1) Setiap anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.
(2) Pertanyaan-pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.
124