Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 69.

(1) Pendapat Panitia Anggaran di dalam penelitiannya terhadap penyusunan pertanggung-jawaban Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Permusyawaratan.

(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Pcrwakilan Rakyat, Panitia Pcrrnusyawaratan menetapkan perlu-tidaknya diadakan pemeriksaan-persiapan.

BAB VI.

TENTANG USAHA-USAHA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

UNTUK MELAKSANAKAN TUGASNYA

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum

Pasal 70.

(1) Untuk dapat melaksanakan tugasnya dan melancarkan kerja sama dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengajukan amandemen;
  5. mengajukan usul pernyataan-pendapat atau usul-usul lain.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat-ayat 1 dan 2 diadakan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan pertanyaan

Pasal 71.

(1) Setiap anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan-pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

124