Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/122

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 57.

Ketentuan-ketentuan dalam dalam pasal-pasal 43 sarnpai 51 tentang pemeriksaan persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 45 ayat 1, berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah".

§ 5. Pembiearaan dalam rapat pleno

Pasal 58.

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan undang-undang selesai, Panitia Permusyawaratan menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan undang-undang itu daiam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 59.

Mengenai pembicaraan rancangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam Bab VI § 5 tentang mengajukan amandemen dan Bab VII § 3 ten tang perundingan dan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan, bahwa:

a. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Presiden;

b. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Presiden terhadap suatu rancangan usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Presiden berhak mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

BAB IV.

TENTANG MENGAJUKAN RANCANGAN

UNDANG-UNDANG

Pasal 60.

(1) Suatu rancangan undang-undang yang diajukan oleh para ~ggota berdasarkan pasal 2l ayat 1 Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasari dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota.

121