Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/120

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

hadir dan mengemuk.akan pendapatnya dalam rapat Komisi.

(2) Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Kornisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 48.

Di dalam melakukan pemeriksaan-persiapan Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian ataupun pasal-pasalnya,

Pasal 49.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 45 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Kornisi dibuat Laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok clan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu catatan termaksud dalam pasal 45 ayat 4 selesai.

(2) Di dalam Laporan itu tidak dimuat nama-narna pembicara, oleh Ketua Komisi dan Pelapor.

(3) Laporan itu ditanda-tangani [Pelapor-pelapor] yang bersangkutan.

Pasal 50

(1) Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 51.

Setelah Laporan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.

Pasal 52.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rancangan undang-undang, maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan undang-undang tersebut atau naskah rancangan undang

119