Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. mengangkat dan memperhentikan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan F/IV ke bawah;
  2. memeriksa suarat-surat kepercayaan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa-persidangan.

Pasal 20

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang setelah mendengar keinginan fraksi-fraksi atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 3. Komisi-komisi

Pasal 21

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi, jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Catatan : Ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 19 sub d tidak berlaku selama ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum ("U.U. No.7/1953) tentang pemeriksaan surat-surat kepercayaan belum diubah.

(2) Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi lapangan pekerjaan Departemen atau Departemen-departemen yang bersangkutan, menurut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan fraksi-fraksi dan anggota perseorangan yang berkepentingan.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.

(4) Setiap permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Komisi diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

112