Selain rapat terbuka yang pertama, rapat menetapkan hari dan jam berapa rapat terbuka yang akan datang diadakan.
(2) Seorang anggota yang menanda tangani daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan datang kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya kepada Ketua.
Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk yang dianggapnya penting jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.
(1) Rapat sah, jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Komite Nasional Pusat seluruhnya.
(2) Jika menurut daftar hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan, jumlah yang dimaksudkan pada ayat (1) dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.
(1) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup atas usul Pemerintah, Ketua atau usul sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
(2) Jika bermusyawarah secara tertutup, rapat dapat memutuskan bahwa tentang hal yang dirundingkan dirahasiakan.
3