Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Sesudah Ketua Sementara memberitahukan jumlah anggota yang hadir, maka pembacaan surat-surat pemungutan suara dilakukan oleh Ketua Panitia Pengumpul Suara, dengan bantuan dua orang anggota Panitia. Dua orang anggota Panitia lainnya mencatat suara-suara itu.

Pasal 10.

Siapa yang mendapat jumlah suara terbanyak mutlak ialah yang dinyatakan terpilih.

Pasal 11.

(1) Apabila hanya seorang calon yang diajukan, maka Ketua Sementara memberitahukan hal itu kepada rapat dan calon itu dinyatakan terpilih.

(2) Apabila hanya dua orang calon diajukan dan sesudah diadakan pemungutan suara ternyata seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka ia dinyatakan terpilih.

Dalam hal kedua calon itu masing-masing mendapat suara sama banyaknya, maka pemungutan suara diulangi. Apabila sesudah dua kali pemungutan suara ulangan kedua calon itu mendapat suara sama banyaknya lagi, maka rapat untuk pemungutan suara ulangan berikutnya ditunda 2 x 24 jam. Kalau pada pemungutan suara ulangan yang ketiga masih juga terdapat suara yang sama banyaknya, maka Ketua Sementara menyatakan calon-calon yang bersangkutan gugur dan tidak boleh dicalonkan lagi.

Dalam hal demikian harus diadakan pencalonan baru.

(3) Apabila ada tiga atau empat calon diajukan dan sesudah diadakan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka pemungutan suara diulangi dengan menghapuskan seorang calon yang mendapat suara paling sedikit.

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, cara pemungutan suara sedemikian itu diteruskan sampai salah seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak.

(4) Apabila lebih dari empat orang calon diajukan dan sesudah diadakan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka pemungutan suara diulangi, dengan menghapuskan dalam tiap-tiap pengulangan dua calon yang mendapat suara paling sedikit, hingga jumlah calon tinggal tiga atau empat orang.

Dalam hal ini ulangan pemungutan suara diteruskan menurut keten-

108