Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Apabila Ketua Sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 4 dan 5 peraturan ini, maka ia memberitahukan hal itu kepada yang menyampaikannya, supaya syarat-syarat itu dipenuhi; apabila dalam hal demikian yang menyampaikannya itu tidak memenuhi petunjuk-petunjuk Ketua Sementara, maka Ketua Sementara berkuasa menyatakan daftar itu tidak sah.

(3) Ketua Sementara menyuruh memperbanyak secepat mungkin daftar-daftar yang sah, yang diterimanya untuk dibagi-bagikan kepada anggota yang hadir dalam rapat yang dimaksud dalam pasal 3.

Pasal 7.

(1) Pemungutan suara berlangsung secara rahasia dengan jalan menghitamkan segi-empat yang terdapat di muka nama-nama setiap calon yang disusun menurut abjad dalam surat pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, apabila surat pemungutan suara yang masuk lebih banyak daripada jumlah anggota yang menandatangani daftar hadir, Dalam hal ini pemungutan suara dengan segera diulangi.

Pasal 8.

(1) Setiap anggota berhak mengeluarkan hanya satu suara.

(2) Apabila dalam suatu surat pemungutan suara lebih dari satu segi-empat dihitamkan, maka surat itu tidak sah; demikian juga tidak sah surat pemungutan suara yang ditanda-tangani.

(3) Suara yang diberikan kepada seorang yang tidak masuk dalam daftar calon dinyatakan tidak sah.

(4) Jika timbul keragu-raguan tentang sah atau tidaknya sesuatu surat pemungutan suara, maka rapat memutuskan; apabila rapat tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah suara sama banyaknya, maka pemungutan suara diulangi.

(5) Surat pemungutan suara yang tidak dihitamkan, demikian juga surat pemungutan suara yang tidak sah, untuk menetapkan jumlah suara terbanyak mutlak sebagai dimaksud dalam pasal 10, tidak dihitung dalam jumlah semua suara yang dikeluarkan.

Pasal 9.

(1) Pada setiap pemungutan suara Ketua Sementara menunjuk sebuah Panitia Pengumpul Suara, yang terdiri dari lima orang anggota, di antaranya seorang merangkap Ketua.

107