Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB II.
TENTANG SEKRETARIS.
Pasal 4.

(1) Sekretaris wajib menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat.

(2) Pemberitaan itu memuat juga nama-nama anggota, yang menaruh tanda-tangan dalam daftar yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat (1) dan juga nama-nama mereka yang menyatakan setuju atau tidak ketika diadakan pemungutan suara, suatu catatan pendek tentang isi surat-surat masuk, pemberitaan-pemberitaan, usul-usul dan semua keputusan yang diambil oleh rapat.

BAB III.
TENTANG PANITIA
Pasal 5.

(1) Jika dirasa perlu, setelah berembuk dengan Wakil Ketua, Ketua mengangkat anggota, Ketua dan Wakil Ketua dari sesuatu Panitia. Pengangkatan itu dimintakan persetujuan kepada rapat.

(2) Jika dirasa perlu, Ketua setelah berembuk dengan Wakil Ketua berhak menambah anggota sesuatu Panitia. Penambahan ini diberitahukan kepada rapat Komite Nasional Pusat.

(3) Ketua tiap-tiap Panitia menyelenggarakan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-tertib ini.

(4) Atas permintaan Ketua Komite Nasional Pusat, Ketua tiap-tiap Panitia haus memberi laporan kepada Komite Nasional Pusat tentang pekerjaan panitianya.

(5) Ketua Komite Nasional Pusat dapat menghadiri rapat-rapat Panitia, sekalipun ia bukan anggotanya. Ia hanya boleh memberi nasehat.

(6) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia.

BAB IV
TENTANG RAPAT
Pasal 6.

Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam rapat.

2