nita berkehendak, supaja kaum wanita, baik jang bersuami atau pun jang tidak bersuami, diluaskan kesempatannja pada djabatan-djabatan umum, diantaranja djuga djabatan diplomatik dan kedutaan, kehakiman dan segala pekerdjaan preman (seperti tabib, adpokat dll.), semuanja dengan sjarat-sjarat jang sama dengan laki-laki. Dan supaja anggota lelaki dalam membentuk utusan (delegasi) kebadan-bagian UN dan kekonperensi-konperensi internasional memperlakukan wanita dengan tiada perbedaan sama dengan lelaki". Andjuran komisi ini jang merupakan sebagian daripada Madjelis Ekonomi dan Sosial UN, diterima baik oleh komisi tersebut. Dalam resolusi jang achirnja disusun dan disetudjui itu, madjelis tersebut mentjela peraturan-peraturan dalam undang-undang jang melarang perkawinan tjampuran dan membatasi hak wanita memilih suaminja. Madjelis itu pun menjesali negara-negara jang melarang wanita mengikuti suaminja bangsa asing pergi keluar-negeri.
Pada tahun 1948, Puteri Mahkota Juliana, beberapa minggu sebelum ia dinobatkan, membuka sebuah steleng wanita, dalam seteleng mana digambarkan, perubahan-perubahan apa jang telah terdjadi dalam penghidupan wanita selama lima puluh tahun pemerintahan ibunja, jakni Ratu Wilhelmina. Waktu itu Puteri Juliana berkata: "Ketika wanita memberanikan diri, ia mendapat kemenangan. Ia mendapat kesempatan jang luar biasa akan mengembangkan diri pribadinja dan sebaliknja masjarakat beruntung, karena dapat mempergunakan
ketjerdasan jang memberi hasil jang tidak terkira nilainja. Terlebih gemilang lagi kemenangan kaum wanita, karena mereka berani bertanggung djawab dan dengan djalan demikian tidak lagi menandang kaum lelaki sebagai alat jang harus mereka pakai dengan tjerdik sebelum memperoleh apa jang dihendakinja. Sikap ini suatu
94