pembangunan masjarakat jang merdeka, sehat dan makmur serta tinggi deradjat kesusilaannja. Tugas ini hanja dapat didjalankannja sebagai seorang anggota jang bebas dan bertanggung djawab atas masjarakat itu. Kaum wanita harus mengambil bagian aktif dalam perdjuangan membasmi ideologi fasis, dan berusaha mentjapai kerdjasama internasional guna mentjapai perdamaian demokratis antara bangsa-bangsa sedunia dan guna mentjegah antjaman jang baru.
Supaja tjita-tjita ini tertjapai, komisi tersebut berusaha memperbaiki kedudukan wanita lepas dari soal kebangsaan, bahasa atau agamanja, sehingga tertjapai persamaan wanita dengan laki-laki dalam segala lapangan pekerdjaan manusia. Selandjutnja supaja terhapus semua undang-undang dan adat istiadat jang membelakangkan kaum wanita". Komisi itu berusaha, supaja hanja monogami sadja jang diakui sah (monogami artinja beristeri seorang sadja).
Terhadap "ketjakapan bertindak" atau hak melakukan segala kewadjiban jang didasarkan pada undang-undang, komisi menerangkan, bahwa semua wanita, jang bersuami atau jang tidak bersuami mempunjai hak jang sama dalam membuat perdjandjian dan dalam menerima dan mendjual harta pusaka.
Supaja kaum wanita tidak ketinggalan dalam hal-hal ekonomi dan sosial, maka mereka harus mempunjai hak jang sama dengan lelaki berhubung dengan pekerdjaan, upah, libur d.s.b. Dalam keadaan luar biasa, misalnja kalau seorang wanita mengandung atau menjusukan anaknja, wanita itu harus diperlalukan istimewa".
Inilah garis besar azas-azas kedudukan kaum wanita dalam pandangan internasional. Selandjutnja komisi itu menerima baik sebuah andjuran jang dikirimkan kepada semua anggota UN, dalam mana dikatakan, bahwa "wa-
93