Halaman:General Assembly Resolution 2200 A.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2200 (XXI) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik


 Majelis Umum,

 Menimbang bahwa salah satu tujuan dari PBB , sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 55 dari Piagam , adalah untuk mempromosikan penghormatan universal untuk , dan ketaatan , hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras , jenis kelamin , bahasa atau agama,

 Menimbang bahwa dalam Pasal 56 dari Piagam semua anggota PBB telah berjanji diri untuk mengambil tindakan bersama dan terpisah dalam kerjasama dengan Organisasi atau achieement dari tujuan itu,

 Mengingat proklamasi oleh Majelis Umum pada 10 Desember 1948 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,

 Setelah dipertimbangkan sejak sidang kesembilan draft Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang disiapkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia dan dikirim kepadanya oleh resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 545 B ( XVIII ) 29 Juli 1954, dan memiliki lengkap penjabaran dari Perjanjian di perusahaan sesi kedua puluh satu,

 1 . Mengadopsi dan dibuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berikut instrumen internasional , teks-teks yang dilampirkan pada resolusi ini:

 ( a) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi , Sosial dan Budaya;

 ( b ) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;

 ( c ) Protokol Opsional pada Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik;

 2. Mengungkapkan harapan bahwa Perjanjian dan Protokol Opsional akan menandatangani dan meratifikasi atau mengaksesi tanpa penundaan dan mulai berlaku pada tanggal awal;

 3. Permintaan yang Sekretaris Jenderal untuk menyampaikan kepada Majelis Umum pada sesi laporan masa depan mengenai ratifikasi terhadap Kovenan dan Protokol Opsional yang Majelis akan mempertimbangkan sebagai agenda terpisah.


Sidang pleno ke 1496
16 Desember 1966


Lampiran


Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya


PENGANTAR


Negara-Negara Pihak dalam Kovenan ini,

Menimbang bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamasikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota keluarga manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Mengakui bahwa hak-hak ini berasal dari martabat yang melekat pada manusia,

Mengakui bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, keadaan ideal dari manusia yang bebas dari penikmatan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana semua orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politiknya.

Menimbang kewajiban Negara-Negara dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia.

Menyadari bahwa individu, yang mempunyai kewajiban terhadap individu lainnya dan pada masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk mengupayakan pemajuan dan penghormatan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

Menyetujui pasal-pasal berikut:


BAGIAN I
Pasal 1


1. Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik kebebasan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.

2. Semua bangsa dapat, demi kepentingan mereka sendiri, secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan suatu bangsa dirampas sumber-sumber hajat hidupnya.

3. Negara Pihak dalam Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas administrasi atas wilayah-wilayah Perwalian, harus memajukan hak penentuan nasib sendiri, dan menghormatinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.


BAGIAN II
Pasal 2


1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji mengambil langkah-langkah, baik sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, terutama bantuan teknik dan ekonomi dan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada, guna mencapai secara progresif realisasi sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dengan menggunakan semua upaya-upaya yang memadai, termasuk pembentukan langkahlangkah legislatif.

2. Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini