Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Selandjutnja Sailan, India dan Burma djuga telah mendjandjikan sumbangannja. Amerika menegaskan, ia bersedia memberikan bantuan dengan segera didalam bentuk alat-alat pengangkutan dan bahan-bahan.

Dalam pada itu Dag Hammarskjold telah pula bertanja kepada negara-negara jang bersangkutan apakah mereka bersedia menerima pasukan-pasukan polisi P.B.B. Mesir mendjawab, bahwa Mesir menerima pasukan-pasukan tersebut, asal sadja semua pasukan-pasukan asing dikeluarkan dahulu dari wilajah Mesir.

Negara-negara penjerbu, mula-mula dengan pelbagai akal berniat menolak pasukan-pasukan itu, atau hanja bersedia menerimanja dengan berbagai sjarat. Walaupun mereka mentaati andjuran P.B.B. namun mereka segan menarik pasukan-pasukan mereka dari wilajah. Mesir jang telah mereka kuasai. Hanja dengan desakan jang sangat dari P.B.B. achirnja mereka terpaksa mengambil putusan menarik pasukan-pasukan mereka, sehingga pasukan-pasukan polisi P.B.B. dapat didatangkan.

Berangsur-angsur pasukan polisi P.B.B. jang terdiri atas pasukan dari berbagai negara, mulai mengalir ke Mesir, untuk ikut mendjaga keamanan di Timur Tengah. Pasukan-pasukan Polisi P.B.B. ini berbeda sifatnja dari pasukan-pasukan P.B.B. jang pernah dipergunakan dalam apa jang dinamakan ,,aksi polisionil" di Korea. Aksi P.B.B. jang pertama di Korea itu merupakan penggunaan kekerasan terhadap suatu agressi, dalam mana Korea-Utara dinjatakan sebagai agressor terhadap Korea-Selatan.

Pada tanggal 25 Djuni 1950 antara Korea-Utara dan Korea-Selatan timbul peperangan dan tentara dari Utara menjerbu ke Selatan. Pada tanggal 27 Djuni 1950, Dewan Keamanan dengan suara 7 setudju, satu tidak dan dua blanco menjatakan Korea-Utara sebagai penjerang dan konsekwensinja ialah membentuk tentara gabungan terdiri dari kesatuan-kesatuan anggauta P.B.B. untuk menolak agressi ini.

Tetapi pasukan polisi P.B.B. untuk Timur Tengah diwadjibkan "to secure and supervise the cessation of hostilities in accordance with all the terms of the G. A. resolution" (mengusahakan dan mengamat-amati penghentian permusuhan sesuai dengan sjarat-sjarat dari

69