c. pasukan-pasukan itu tidak mempunjai hak selain daripada jang diperlukan untuk melakukan tugasnja. Pasukan itu tidak akan lebih daripada suatu corps penindjau, dan sekali-kali djangan merupakan satu pasukan militer jang menguasai untuk sementara waktu wilajah dimana pasukan itu ditempatkan.
d. fungsi pasukan itu akan meliputi satu daerah jang setjara kasarnja terbentang mulai dari terusan Suez sampai keperbatasan Israel.
e. pasukan itu hendaknja terdiri dari kesatuan-kesatuan jang masing-masing terdiri dari orang-orang satu kebangsaan. lni dimaksudkan untuk mentjegah tjara bekerdja jang tidak efficien akibat bertjampurnja orang-orang dari pelbagai kebangsaan. Hendaknja dibentuk beberapa kesatuan, masing-masing dari satu batalion jang orang-orangnja diambil dari negara-negara anggauta P.B.B. jang berpengaruh.
f. Setiap negara akan membeajai pasukan-pasukannja masing-masing.
g. Madjelis Umum akan memutuskan untuk berapa lama pasukan polisi internasional itu akan bertugas.
Pada malam tanggal 7 Nopember 1956, Sidang Umum chusus P.B.B. jang bersidang chusus untuk membitjarakan tentang pasukan polisi P.B.B. mengesahkan rentjana pembentukan pasukan-pasukan P.B.B. darurat dan dengan segera memerintahkan pengirimannja ke Timur Tengah untuk memelihara perdamaian
Dalam Sidang tersebut djuga diputuskan untuk memberi kuasa kepada suatu Panitya Penasehat 7 Negara dibawah pimpinan Sekretaris Djenderal Dag Hammarskjold untuk bertindak sebagai badan administratief pasukan-pasukan P.B.B. tersebut, Brazilia, Kanada, Sailan, Columbia, India, Norwegia dan Pakistan merupakan panitya untuk merentjanakan operasi-operasi dan fungsi-fungsi dari pasukan-pasukan P.B.B. tersebut.
Kanada, Selandia Baru, Norwegia, Denmark, Finlandia, Pakistan, Sweden, Rumania dan Tjekoslovakia telah menjatakan kesediaannja untuk menjumbangkan kesatuan-kesatuannja didalam pasukan P.B.B. itu.
68