Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SAMBUTAN MENTERI LUAR NEGERI

RISALAH „Garuda Perdamaian” ini akan mengingatkan kita kembali pada peristiwa pertikaian bersendjata didaerah Timur Tengah umumnja, dan sumbangan Indonesia chususnja, dalam usahanja untuk turut serta mempertahankan dan memulihkan perdamaian.

Mempertahankan dan memulihkan perdamaian adalah tugas kemanusiaan jang mulia, lagipula sedjalan dengan apa jang telah tergores pada dasar politik luar negeri Indonesia jang bebas dan aktip berdasarkan kepentingan rakjat serta menudju perdamaian dunia.

Norma-norma jang positip untuk kepentingan perdamaian ummat manusia, adalah wadjib mendjadi dasar-dasar pegangan kita bersama, baik dalam rangka perudjudan dan pemeliharaan persatuan nasional, maupun sebagai landasan dalam pergaulan antar bangsa. Norma jang kita djadikan dasar pegangan itu diperkuat pula dengan djiwa dan semangat Dasa Sila Konperensi Bandung dan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Sikap jang telah diambil oleh Indonesia dalam Konperensi London I, dan kegiatan-kegiatan perwakilan kita di P.B.B. tidak lepas dari perdjuangan kearah tertjapainja tugas mulia itu. Oleh karenanja, maka pada tanggal 8 Nopember 1956, Pemerintah Indonesia menjatakan kesediaannja untuk turut serta dalam Pasukan Polisi P.B.B., sesuai dengan resolusi sidang istimewa dari Sidang Umum P.B.B. tanggal 4 Nopember 1956.

Sebagaimana dinjatakan dalam Pengumuman Pemerintah Indonesia tanggal 8 Nopember 1956, maka ikut sertanja Indonesia dalam Pasukan Polisi P.B.B., adalah didasarkan atas pengertian bahwa Pasukan-pa-

5