Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Inggris dan Perantjis mengadjukan sebuah usul resolusi jang terdiri dari 5 pokok, sebagai berikut:

a. Menegaskan prinsip kebebasan pelajaran sesuai dengan Konvensi 1888.

b. Menegaskan, bahwa perlu sekali dilindungi hak-hak dan djaminan-djaminan jang dimiliki oleh segala pemakai terusan Suez - menurut sistim jang mendjadi dasar Konvensi 1888 - artinja terusan Suez harus diurus oleh ,,suatu keseluruhan jang mempunjai sifat internasional".

c. Menjetudjui tindakan 18 negara dalam konperensi London pertama mengenai terusan Suez jang dimaksud untuk mentjapai penjelesaian setjara damai jang sesuai dengan keadilan.

d. Mengandjurkan kepada Pemerintah Mesir, supaja berunding atas dasar usul-usul ini dan dengan demikian bekerdja sama dalam susunan sebuah sistim jang effektip untuk mengurus terusan Suez.

e. Mengandjurkan kepada Pemerintah Mesir, supaja sementara ini bekerdja sama dengan Perhimpunan Terusan Suez (Suez Canal User's Association).

Mesir menolak usul resolusi Inggris-Perantjis ini, ketjuali pokok pertama jang menghendaki ,,pengakuan prinsip kebebasan pelajaran, sesuai dengan Konvensi 1888".

Untuk menembus djalan buntu, maka berkali-kali atas kegiatan Sekretaris Djenderal P.B.B. Dag Hammarskjold, diadakan perundingan rahasia antara Menteri-menteri Luar Negeri lnggris, Perantjis dan Mesir dibawah pengawasan Dag Hammarskjold.

Dag Hammarskjold mengadjukan 6 pokok sebagai dasar untuk penjelesaian masalah Suez, sebagai berikut:

a. Harus ada pelajaran bebas dan terbuka melalui terusan Suez, dengan tidak boleh dilakukan diskriminasi baik setjara terang-terangan maupun tersembunji.

b. Kedaulatan Mesir akan dihormati.

c. Tjara penetapan bea akan ditentukan berdasarkan persetudjuan antara Mesir dengan pemakai terusan.

44