Konvensi tersebut terdiri dari 17 fatsal, dan bersifat terbuka, artinja konvensi itu terbuka bagi negara-negara lain untuk memasukinja sebagai pernjataan menjetudjui isi konvensi 1888.
Pokok-pokok terpenting dari perdjandjian itu ialah sebagai berikut: a. Kebebasan pelajaran :
— Dengan tidak membeda-bedakan dibawah bendera negara mana kapal itu berlajar, terusan Suez akan terbuka bagi tiap kapal dagang atau kapal perang baik dalam waktu damai dan waktu perang.
— Tidak diperkenankan adanja tindakan blokade terhadap terusan.
b. Usaha menghindarkan terusan :
— Tidak diperkenankan adanja tindakan permusuhan atau maksud mengganggu kebebasan pelajaran di terusan, jang didjalankan di dalam kapal atau pintu masuk pelabuhan atau dalam djarak tiga mil laut dari pelabuhan itu. Ketentuan ini djuga berlaku bagi Turki apabila mendjadi pihak jang berperang.
— Kapal perang dari pihak jang berperang harus melalui terusan itu setjepat-tjepatnja dan tidak diperkenankan tinggal di Port Said lebih lama dari 24 djam ketjuali apabila ada ketjelakaan laut.
— Harus ada djarak waktu antara 24 djam, bagi kapal jang saling bermusuhan untuk melajari terusan Suez. Ketentuan ini dimaksud untuk menghindari pertempuran didalam terusan sehingga dapat merusak terusan itu. Hal ini djelas pula dalam ketentuan-ketentuan selandjutnja.
— Para penanda-tangan perdjandjian tidak akan menempatkan satu kapal perangpun disepandjang terusan. Tetapi masing-masing peserta perdjandjian dapat menempatkan sebanjak banjaknja dua buah kapal perang di Port Said dan Suez, selama negara itu tidak tergolong pihak jang berperang.
— Pihak jang berperang tidak boleh menurunkan atau memuat Tentara, mesiu atau alat-alat perlengkapan perang jang lain didalam terusan atau dipelabuhan masuk.
18