Lompat ke isi

Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Meskipun pada tahun 1922 status protektorat Mesir telah berachir, tetapi tentara Inggris masih menduduki sepandjang daerah terusan Suez dengan alasan untuk kepentingan pertahanan.

Dalam bulan Djuli 1956 tentara pendudukan lnggris telah ditarik mundur seluruhnja dari Mesir dan daerah terusan Suez.

Langsung atau tidak langsung kedudukan Kongsi Terusan Suez djuga mendjadi lemah. Konsessi Kongsi jang akan berachir pada tanggal 17 Nopember 1968 itu, tanggal 26 Djuli 1956 telah dinasionaIisir oleh Pemerintah Republik Mesir.

Sedjak saat itu, keadaan internasional diliputi oleh suasana mendung peperangan terutama dibagian bumi Timur Tengah.

Dalam pembahasan selandjutnja akan dapat diketahui betapa Inggris-Perantjis chususnja, Blok Barat umumnja merasa dirugikan oleh tindakan Mesir menasionalisir Kongsi Terusan Suez.

Disamping itu akan dapat diketahui pula, apakah tindakan Mesir melanggar ketentuan-ketentuan jang terdapat dalam hukum bangsa-bangsa ataukah tidak demikian halnja.

Apabila kita tindjau ketentuan-ketentuan jang berlaku umum tentang kedudukan suatu terusan, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa terusan itu merupakan bagian dari territorial suatu negara.

Demikian pula dengan terusan Suez, apalagi djika melihat kenjataan bahwa terusan Suez adalah djalan perairan jang dibuat (artificial waterway).

Disamping itu kita memerlukan penindjauan tersendiri mengenai kedudukan terusan Suez ini dalam hubungan hukum antar-negara (internasional). Terusan Suez memiliki kedudukan sebagai ,,terusan antar lautan" atau ,,inter-oceanic canal", jakni menghubungkan Laut Tengah dengan Laut Merah. Oleh karena itu ia mempunjai kedudukan jang penting sekali bagi pelajaran dunia, chususnja bagi negara-negara maritime.

Oleh kebanjakan penulis hukum antar negara, apa jang diartikan dengan oceanic canal itu digolongkan dalam ,,djalan perairan jang dinetralisir" atau "neutralized waterway". Untuk melihat kedudukan hukumnja kita harus mengetahui perdjandjian-perdjandjian jang chusus mengenai terusan itu.

15