Lompat ke isi

Halaman:Demokrasi Kita.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Kemudian Presiden Soekarno membubarkan Konstituante jang dipilih oleh rakjat, sebelum pekerdjaannja membuat Undang-Undang Dasar baru selesai. Dengan suatu dekrit dinjatakannja berlakunja kembali Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Menurut Undang-Undang Dasar '45 itu Presiden Republik Indonesia adalah kepala exekutif. Parlemen jang ada menurut Undang-Undang Dasar 1950 dan tersusun menurut pemilihan umum pada tahun 1955 diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakjat sementara sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat baru berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sungguhpun tindakan Presiden itu bertentangan dengan Konstitusi dan merupakan suatu coup d'état, ia dibenarkan oleh partai-partai dan suara jang terbanjak didalam Dewan Perwakilan Rakjat. Golongan minoritet menganggap perbuatan Presiden itu sebagai suatu tindak-perkosa, tetapi menjesuaikan dirinja kepada kenjataan jang baru itu. Dengan pendirian sedemikian Dewan Perwakilan Rakjat sudah melepaskan sendiri hak-kelahirannja.

Tidak lama sesudah itu Presiden Soekarno melangkah selangkah lagi, setelah timbul perselisihan dengan Dewan Perwakilan Rakjat tentang djumlah anggaran belandja. Dengan suatu penetapan Presiden Dewan Perwakilan Rakjat dibubarkan dan disusunnja suatu Dewan Perwakilan Rakjat baru menurut konsepsinja sendiri. Dewan Perwakilan Rakjat baru itu anggotanja 261 orang, separoh terdiri dari anggota-anggota

4